Selasa, 06 April 2010

Hak Cipta untuk produk TI sangat penting

Dalam pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai Hak cipta untuk produk TI. Seperti yang sudah sama-sama pembaca ketahui, hak cipta berarti hak dari semua manusia akan hasil karya cipta dari orang tersebut untuk diketahui oleh setiap orang, memperbanyak dan menggunakan karya ciptanya.

Hak cipta adalah hak khusus bagi penciptanya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan teknologi informatika. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta :

“Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”

Sama seperti dengan bidang lainnya, hak cipta di dalam produk TI juga sangat diperlukan karena demi memenuhi dengan beberapa tujuan untuk melindungi kaya pencipta atas hasil ciptaannya dan juga sebagai pendorong bagi setiap manusia untuk menciptakan karya cipta di bidang teknologi informatika yang dapat bermanfaat bagi manusia. Kemudian dengan munculnya pertanyaan mengenai apakah software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan apakah bisa dikategorikan sebagai aplikasi bajakan?? Menurut pendapat saya menggunakan software bajakan bukan berarti kita menghasilkan suatu aplikasi bajakan pula, karena selama kita melakukan pembuatan aplikasi ini tidak dengan cara mengambil dari hasil karya cipta orang lain, mengcopy atau memperbanyak hasil penggunaan untuk kepentingan pribadi dan komersil, sah-sah saja untuk menghasilkan aplikasi walaupun berasal dari software bajakan.

Demikian pembahasan pada materi ini. Kesimpulan dari materi ini adalah sangat pentingnya arti dari hak cipta seseorang, hal ini dapat dirasakan dengan banyaknya software bajakan yang lebih banyak diminati daripada software asli yang dihasilkan oleh karya cipta seseorang yang akan merugikan pihak penciptanya.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Tidak ada komentar: