Selasa, 06 April 2010

Hak Cipta untuk produk TI sangat penting

Dalam pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai Hak cipta untuk produk TI. Seperti yang sudah sama-sama pembaca ketahui, hak cipta berarti hak dari semua manusia akan hasil karya cipta dari orang tersebut untuk diketahui oleh setiap orang, memperbanyak dan menggunakan karya ciptanya.

Hak cipta adalah hak khusus bagi penciptanya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan teknologi informatika. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta :

“Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”

Sama seperti dengan bidang lainnya, hak cipta di dalam produk TI juga sangat diperlukan karena demi memenuhi dengan beberapa tujuan untuk melindungi kaya pencipta atas hasil ciptaannya dan juga sebagai pendorong bagi setiap manusia untuk menciptakan karya cipta di bidang teknologi informatika yang dapat bermanfaat bagi manusia. Kemudian dengan munculnya pertanyaan mengenai apakah software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan apakah bisa dikategorikan sebagai aplikasi bajakan?? Menurut pendapat saya menggunakan software bajakan bukan berarti kita menghasilkan suatu aplikasi bajakan pula, karena selama kita melakukan pembuatan aplikasi ini tidak dengan cara mengambil dari hasil karya cipta orang lain, mengcopy atau memperbanyak hasil penggunaan untuk kepentingan pribadi dan komersil, sah-sah saja untuk menghasilkan aplikasi walaupun berasal dari software bajakan.

Demikian pembahasan pada materi ini. Kesimpulan dari materi ini adalah sangat pentingnya arti dari hak cipta seseorang, hal ini dapat dirasakan dengan banyaknya software bajakan yang lebih banyak diminati daripada software asli yang dihasilkan oleh karya cipta seseorang yang akan merugikan pihak penciptanya.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

UU no.36 Telekomunikasi

Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai Undang-undang Nomor 36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.

Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

# Tekanan atau dorongan demi mewujudkan perubahan paradigma telekomunikasi .

# Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

# Perkembangan teknologi yang demkian pesat juga telah melahirkan konvergensi jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi.

# Perkembangan teknologi telekomunikasi menuntut adanya penyatuan peraturan dan kebijakan.

Dengan pertanyaan adakah keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??Dalam pandangan saya tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi, tanpa terkecuali.

Berdasarkan isi materi pembahasan kali ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kea rah yang lebih baik, karena mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan hubungan antar bangsa.^.^

Sumber : http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf

Perbankan di Indonesia dalam Ancaman


Saya akan membahas mengenai peraturan Bank Indonesia mengenai permasalahan yang ada di dunia perbankan menggunakan IT. Seperti yang telah sama-sama pembaca ketahui mengenai pada saat belakangan ini banyak sekali adanya tindakan pembobolan ATM para nasabah yang menyebabkan hilangnya uang puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah. Hal ini sangat berpengaruh dari dampak keamanan sistem informasi terutama dalam sektor perbankan dengan menggunakan fasilatas E-banking atau internet banking.
Bisnis perbankan pada dasarnya merupakan bisnis yang berisiko tinggi. Resiko tinggi ini berkaitan dengan aktivitas perbankan, yaitu strategi reputasi, operasional, kredit, harga, kurs, tingkat bunga dan likuiditas. Dengan adanya internet banking dalam kenyataannya pada satu sisi membuat proses jalannya transaksi semakin lebih mudah, akan tetapi di sisi lainnya adalah menimbulkan suatu resiko. Dengan faktor resiko inilah tingkat kemanan merupakan salah sati fitur yang harus dikedepankan oleh pihak bank. Resiko ancaman pada transaksi internet banking adalah Accidental Ancamans, Intentional Ancamans dan Active Ancamans. Pada saat ini banyak sekali- sekali ancaman yang bersifat aktif (penyerang tidak lagi menunggu hingga user bereaksi) ancaman ini adalah man in the middle attack (mengelabui pengguna dengan membuat website) dan Trojan horses (program palsu dengan tujuan jahat). Pihak keamanan tidak tinggal diam dengan adanya ancaman tersebut, mereka memberlakukan fitur two factor authentication dengan menggunakan token. Penggunaan token ini memberikan keamanan lebih tinggi bila dibandingkan bila hanya menggunakan username, PIN dan password.

Berdasarkan pembahasan kali ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya fitur internet banking memang sangat membantu pengguna dalam proses transaksi perbankan, akan tetapi fitur ini juga memiliki resiko tinggi dengan proses mengelabui pengguna. Saran saya adalah hati-hati ya para nasabah.. ^.^

Sumber :

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf