Selasa, 06 April 2010

Hak Cipta untuk produk TI sangat penting

Dalam pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai Hak cipta untuk produk TI. Seperti yang sudah sama-sama pembaca ketahui, hak cipta berarti hak dari semua manusia akan hasil karya cipta dari orang tersebut untuk diketahui oleh setiap orang, memperbanyak dan menggunakan karya ciptanya.

Hak cipta adalah hak khusus bagi penciptanya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan teknologi informatika. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta :

“Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”

Sama seperti dengan bidang lainnya, hak cipta di dalam produk TI juga sangat diperlukan karena demi memenuhi dengan beberapa tujuan untuk melindungi kaya pencipta atas hasil ciptaannya dan juga sebagai pendorong bagi setiap manusia untuk menciptakan karya cipta di bidang teknologi informatika yang dapat bermanfaat bagi manusia. Kemudian dengan munculnya pertanyaan mengenai apakah software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan apakah bisa dikategorikan sebagai aplikasi bajakan?? Menurut pendapat saya menggunakan software bajakan bukan berarti kita menghasilkan suatu aplikasi bajakan pula, karena selama kita melakukan pembuatan aplikasi ini tidak dengan cara mengambil dari hasil karya cipta orang lain, mengcopy atau memperbanyak hasil penggunaan untuk kepentingan pribadi dan komersil, sah-sah saja untuk menghasilkan aplikasi walaupun berasal dari software bajakan.

Demikian pembahasan pada materi ini. Kesimpulan dari materi ini adalah sangat pentingnya arti dari hak cipta seseorang, hal ini dapat dirasakan dengan banyaknya software bajakan yang lebih banyak diminati daripada software asli yang dihasilkan oleh karya cipta seseorang yang akan merugikan pihak penciptanya.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

UU no.36 Telekomunikasi

Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai Undang-undang Nomor 36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.

Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

# Tekanan atau dorongan demi mewujudkan perubahan paradigma telekomunikasi .

# Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

# Perkembangan teknologi yang demkian pesat juga telah melahirkan konvergensi jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi.

# Perkembangan teknologi telekomunikasi menuntut adanya penyatuan peraturan dan kebijakan.

Dengan pertanyaan adakah keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??Dalam pandangan saya tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi, tanpa terkecuali.

Berdasarkan isi materi pembahasan kali ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kea rah yang lebih baik, karena mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan hubungan antar bangsa.^.^

Sumber : http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf

Perbankan di Indonesia dalam Ancaman


Saya akan membahas mengenai peraturan Bank Indonesia mengenai permasalahan yang ada di dunia perbankan menggunakan IT. Seperti yang telah sama-sama pembaca ketahui mengenai pada saat belakangan ini banyak sekali adanya tindakan pembobolan ATM para nasabah yang menyebabkan hilangnya uang puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah. Hal ini sangat berpengaruh dari dampak keamanan sistem informasi terutama dalam sektor perbankan dengan menggunakan fasilatas E-banking atau internet banking.
Bisnis perbankan pada dasarnya merupakan bisnis yang berisiko tinggi. Resiko tinggi ini berkaitan dengan aktivitas perbankan, yaitu strategi reputasi, operasional, kredit, harga, kurs, tingkat bunga dan likuiditas. Dengan adanya internet banking dalam kenyataannya pada satu sisi membuat proses jalannya transaksi semakin lebih mudah, akan tetapi di sisi lainnya adalah menimbulkan suatu resiko. Dengan faktor resiko inilah tingkat kemanan merupakan salah sati fitur yang harus dikedepankan oleh pihak bank. Resiko ancaman pada transaksi internet banking adalah Accidental Ancamans, Intentional Ancamans dan Active Ancamans. Pada saat ini banyak sekali- sekali ancaman yang bersifat aktif (penyerang tidak lagi menunggu hingga user bereaksi) ancaman ini adalah man in the middle attack (mengelabui pengguna dengan membuat website) dan Trojan horses (program palsu dengan tujuan jahat). Pihak keamanan tidak tinggal diam dengan adanya ancaman tersebut, mereka memberlakukan fitur two factor authentication dengan menggunakan token. Penggunaan token ini memberikan keamanan lebih tinggi bila dibandingkan bila hanya menggunakan username, PIN dan password.

Berdasarkan pembahasan kali ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya fitur internet banking memang sangat membantu pengguna dalam proses transaksi perbankan, akan tetapi fitur ini juga memiliki resiko tinggi dengan proses mengelabui pengguna. Saran saya adalah hati-hati ya para nasabah.. ^.^

Sumber :

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf

Senin, 29 Maret 2010

Kode etik profesional seorang IT dan Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT

Penulis kali ini akan membahas mengenai kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT.dan mengenai ciri – ciri profesionalisme di bidang IT dan Setiap bidang profesi memiliki dasar yang mengatur bagaimana seorang professional untuk berfikir dan bertindak.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information technology juga diperlukan dasar tersebut untuk mengatur bagaimana para IT professional ini melakukan kegiatannya. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT. Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software. Pada setiap kegiatan tersebut, peran software engineer sangat penting, karena ia turut menentukan hasil akhir dari suatu pengembangan system. Dengan kata lain, dia berada dalam posisi untuk berbuat kebaikan atau berbuat yang merugikan orang lain. Untuk itulah pentingnya Kode Etik ini diterapkan oleh setiap individu software engineer.

Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

  1. Publik
  2. Client
  3. Perusahaan
  4. Rekan Kerja
  5. Diri Sendiri

Kepentingan publik (public interest) mendapat perhatian cukup besar dalam kode etik ini dan di berbagai tempat dalam Kode Etik, kepentingan publik itu disebut-sebut. Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik.

# Ciri – cirri seorang professional pada bidang IT #

1. menpunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT

2. mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

3. punya sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.

4. punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.

5. Tanggap terhadap masalah client, faham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya.

6. Mampu melakukan pendekatan multidispliner.

7. Mampu bekerja sama.

8. Bekerja dibawah disiplin etika.

9. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.

Berdasarkan penulisan di atas dapat disimpulkan bahwa kode etik dan mengetahui cirri-ciri profesionalisme di bidang IT sangat perlu untuk diketahui khususnya bagi yang berprofesi di bidang Information Technology. Seorang professional harus dapat melakukan kode etik yang baik dan benar sehingga dampaknya akan terasa dan bermanfaat bagi masyarakat dan untuk dirinya sendiri, sedangkan ciri dari profesionalisme sangat penting untuk dipahami dan dipelajari untuk menjadi seorang professional yang tangguh dan handal.

Sumber : http://blog.simetri.co.id/?p=4

Rabu, 17 Maret 2010

Jenis-jenis ancaman melalui IT dan contoh cybercrime

Pada tulisan in, penulis akan membahas mengenai ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT, alangkah lebih baik apabila pengguna mengetahui jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

  1. Illegal Contents

Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

  1. Data Forgery

Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

  1. Cyber Espionage

Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

  1. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

  1. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  1. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Contoh CyberCrime :

1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.

sumber: http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

http://www.cert.or.id/~budi/articles/cybercrime.doc.

Selasa, 09 Maret 2010

Peran Etika di Dalam Dunia Teknologi Informasi

Dalam penjelasan kali ini, penulis akan menulis tentang pengertian dan asal kata dari etika.

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati atau yang lebih dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, dan lain-lain. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sehingga peranan etika profesi dalam teknologi informasi sangatlah penting. Istilah profesi telah diketahui oleh banyak orang bahwa profesi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Berdasarkan penulisan diatas dapat disimpulkan bahwa peranan etika Profesi di Bidang IT
terlihat pada perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik itu di dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan maupun juga dalam pengambilan keputusan. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia sebagai salah satu akibat adanya perkembangan teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat buat pembacanya..
hhe

Sumber : rinoan.staff.uns.ac.id/.../keamanan-dan-etika-dalam-teknologi-informasi